- Tim TvOne/Alboin Hironimus
Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kg
Anambas, Kepri – Kepolisian Polda Kepri memusnahan narkotika jenis kokain dengan berat 48,5 Kg. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Anambas, Kepri, Kamis (21/7/2022), dipimpin Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto dan jajaran. Narkotika jensi kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang mendidih lalu dibuang dalam lubang sedalam 3 meter.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto, mengatakan barang bukti narkotika tersebut merupakan temuan di delapan TKP yang berada di pinggir pantai wilayah Kepulauan Anambas.
Penemuan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas.
″Penemuan barang bukti ini berawal pada tanggal 1 Juli 2022 sekira jam 7.30 WIB di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam yang ditemukan oleh Rudikon dan Samsul Bahri yang berprofesi sebagai nelayan yang selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Jemaja. Menerima laporan tersebut selanjutnya dilakukan pencarian di sekitaran pantai dan berhasil mendapatkan total 43 bungkus narkotika jenis kokain di 8 TKP dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2022,” jelas Rudi Pranoto.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kata Rudi, dapat diasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 480.000 sampai 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas.
"Keberhasilan dalam mengamankan barang bukti ini merupakan wujud dari sinergitas dan kolaborasi Polri bersama TNI serta didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas beserta unsur terkait,” tutup Rudi. (ahs/wna)