Semburan air bersih pengaliran dari PDAM Tirta Musi Palembang, Sumatera Selatan.
Sumber :
  • Antara

Tarif Air Bersih di Palembang Naik 15 Persen Mulai Agustus 2022

Senin, 25 Juli 2022 - 07:48 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan kenaikan tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai Agustus 2022.

Pemkot Palembang akan menaikkan tarif air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi mulai Agustus 2022. Kenaikannya diperkirakan sebesar 15 persen.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Minggu (25/7/2022), mengatakan, kenaikan tarif air bersih tersebut direncanakan melalui mekanisme  pengkajian dan studi kelayakan bersama secara komprehensif.

Ia memastikan kenaikan tarif air bersih tersebut nantinya dilakukan secara berjenjang pada kategori saluran air bersih rumahan dan distribusi air untuk usaha.

"Untuk rinci teknisnya langsung ke PDAM Tirta Musi Palembang," kata dia.

Sementara itu, Direktur Teknik PDAM Tirta Musi Palembang Azharuddin mengatakan, kenaikan tarif air bersih dimungkinkan pada Agustus atau September nanti sebesar 15 persen.

"Rencananya tarif yang diberlakukan sekitar sebesar 15 persen dari tagihan sebelumnya," kata dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
02:00
02:22
02:28
01:11
03:46
Viral