Jual Narkoba di Area Permukiman, Seorang Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

Jual Narkoba di Area Permukiman, Seorang Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:33 WIB

Langsa, Aceh Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh, menciduk seorang pria berinisial KH (34), Selasa (26/7/22). Penangkapan KH karena telah meresahkan masyarakat Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, akibat ulahnya berjualan sabu di area permukiman.

 

Selain itu, pelaku kerap didatangi pengunjung luar untuk menjadikan desa tersebut sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Alhasil Desa Peulawi dikenal sebagai tempat peredaran narkotika.

 

“Dia merupakan warga setempat, gegara ulahnya yang sangat meresahkan masyarakat terpaksa harus ditangkap pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 08.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra kepada tvonenews.com.

 

Dikatakan dia, sebagai pemuda setempat seharusnya menjaga citra lestari dan membangun desa agar bersih dan tidak ada jenis barang haram. Apalagi sampai menjual sabu-sabu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral