Polsek Penengahan menangkap IM, seorang remaja berusia 19 tahun lantaran melakukan aksi pembegalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Remaja Residivis Begal dan Pengeroyokan Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:44 WIB

 

Kapolsek menambahkan, sopir mobil yang berhenti kemudian memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah, namun kedua pelaku menolak dan meminta lagi uang sebesar Rp50 ribu rupiah. Sopir tidak mau memberikan dan melanjutkan perjalanan.

 

"Kedua pelaku lantas memutar balik motornya, kemudian memukul pintu dan kaca bagian sebelah kiri mobil. Mereka lalu mengambil ponsel dan langsung kabur melarikan diri," papar Iptu Gobel.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku IM merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan. Pelaku juga pernah melakukan percobaan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta dan juga melakukan pencurian kabel milik PLN di Gudang Es, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. 

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral