Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat jalani sidang vonis kasus suap.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Terbukti Suap Anggota DPRD, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Jumat, 29 Juli 2022 - 07:42 WIB

Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir tak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Pemanggilan sendiri karena Annas diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. (man/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral