Dua Terdakwa Divonis 1,4 Tahun Penjara Terkait Kasus KMK BSB, JPU : Pikir-pikir.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Dua Terdakwa Divonis 1,4 Tahun Penjara Terkait Kasus KMK BSB, JPU : Pikir-pikir

Rabu, 3 Agustus 2022 - 13:25 WIB

Palembang - Diketua Majelis Hakim Efrata Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara kepada dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,4 miliar.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan denda Rp 300 juta ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 2 bulan penjara

"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (3/8/2022).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak pikir – pikir.

"Pikir - pikir yang mulia," kata JPU

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral