Penyerahan berkas Ketua Khilafatul Muslimin kepada Kejari Bandar Lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Polda Lampung Serahkan Berkas Kasus Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung 

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:40 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang menjerat Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar, dilimpahkan Ditreskrimum Polda Lampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut menyusul kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan tersangka terhadap Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik," kata AKBP Rahmad Hidayat, di Mapolda Lampung, Kamis (18/8/2022).

Tersangka, kata Rahmat, memberikan pernyataan hoax karena pimpinannya ditangkap Polda Metro Jaya. "Tersangka memberikan statement bohong atau hoax karena pimpinannya ditangkap Polda Metro Jaya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan dengan sengaja menyebarkan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti Islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoax pimpinan Khilafatul Muslimin Lampung ditangkap saat sedang salat Subuh.  

"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Huruf A Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral