Tersangka pelaku pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa

Selama Lima Hari Ngumpet, Pelaku Pembunuhan Joshua Ginting Tertangkap di Riau

Minggu, 25 September 2022 - 02:42 WIB

Simalungun, Sumatera Utara - Selama lima hari buron, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Joshua Ginting, warga  Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil di bekuk Polisi dari lokasi persembunyiannya di provinsi Riau. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C sipayung, didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, kepada tvonenews.com, Sabtu siang (23/9/22) menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap korban terjadi pada 19 september 2022 silam sekitar pukul 22.30 Wib. 

Korban di tusuk oleh tersangka hingga tewas dengan menggunakan sebilah parang, setelah sebelumnya korban dan tersangka terlibat selisih paham hingga adu mulut. 

"Diduga karena kesal, Pelaku kemudian menusuk korban di perutnya hingga kemudian tewas dengan kondisi usus terburai akibat luka tusukan," sebut Ronald.

Selanjutnya usai membunuh korban , pelaku kemudian berupaya melarikan diri dan kabur menuju provinsi Riau.

Petugas yang mengetahui informasi kasus pembunuhan ini kemudian langsung bergerak cepat mengevakuasi jasad korban dan kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi mata. 

"Pasca peristiwa,  tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Provinsi Riau yang dipimpin langsung  Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo", tambah Ronald.

Ditempat yang sama,  Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyebutkan  terduga pelaku merupakan tetangga korban dan tinggal di desa yang sama, tepatnya  Dusun Rawang,  Nagori Purba Tua Baru,  Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.

"Tersangka SS berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti, berikut  barang bukti sebilah parang panjang yang dipergunakan untuk menikam korban.  Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif dari tersangka  yang nekat menghabisi nyawa korban", sebut Ari.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka di jerat  Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun", tutup Ari. (dsg/ppk) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral