Sukarma Wijaya, Plt Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, saat diwawancarai awak media di Hotel Novotel Bandar Lampung.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Tanggapi Curhat Guru P3K ke Hotman Paris, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung  

Senin, 26 September 2022 - 16:36 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merespon curahan hati (curhat) puluhan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru ke Hotman Paris di Kopi Johny, Senin (26/9/2022).

Menanggapi permasalahan tersebut, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menyusun rancangan anggaran untuk dialokasikan kepada ribuan guru tenaga pendidik jalur P3K.

"Pemkot sudah mempersiapkan itu semua karena hal ini kan dimulai dari urusan masalah belum sinkron secara keseluruhan apa yang direncanakan sejak awal dari pengangkatan pegawai P3K. Di awal pengangkatan pegawai P3K ditanggung oleh Pusat, namun seiring perjalanan ditanggung oleh daerah," kata Plt Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, Senin (26/9/2022).

Sementara, lanjut Sukarma, pemda telah melakukan penataan keuangan. Sehingga pada APBD tahun 2022, penggajian P3K akan dianggarkan di APBD Perubahan 2022 untuk gaji November dan Desember.

"Itu sudah disepakati dengan tim anggaran dan DPRD. Jadi kalau dikatakan mereka ke DPRD gak ada solusi, bukan gak ada solusi, yang mau ditata sementara waktu belum ada," jelas Sukarma.

Menurut Sukarma, saat ini rancangan anggaran tersebut masih dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Bandar Lampung yang rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2022 mendatang. 

"Kita minta ke guru P3K untuk bersabar, serta menunggu diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) oleh Walikota Bandar Lampung," ungkapnya.
 
Hari ini, kata Sukarma, Irjen Kemendagri RI akan berkunjung ke Pemkot Bandar Lampung. Tentunya, penggajian P3K ini akan menjadi evaluasi, terkait kedepan akan bagaimana.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral