Korupsi Dana Hibah 2019, 8 Eks Bawaslu Muratara Dituntut 7,8 dan 8,2 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebriansyah

Korupsi Dana Hibah 2019, 8 Eks Bawaslu Muratara Dituntut 7,8 dan 8,2 Tahun Penjara

Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Peb/Nof)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral