Sumber :
- Tim Tvone/Pebriansyah
Korupsi Dana Hibah 2019, 8 Eks Bawaslu Muratara Dituntut 7,8 dan 8,2 Tahun Penjara
Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:58 WIB
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Peb/Nof)