Polisi Tampilkan Dua Tersangka Kasus Narkoba yaitu Oknum MA dan rekanya MM di Ruang Penyelidikan Polres Aceh Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/Polda Aceh

Terlibat Konsumsi Sabu, Oknum DPRK Aceh Timur dan Temannya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:46 WIB

Aceh Timur, Aceh - Seorang oknum DPRK Aceh Timur berinisial MA (52), ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. MA ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu bersama seorang temannya MM (37).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, mereka ditangkap aparat kepolisian berdasarkan hasil pengembangan dari terduga pelaku narkotika jenis sabu pada kasus sebelumnya. “Sebelum ditangkapnya MA dan MM, anggota kepolisian menangkap pelaku konsumsi sabu terdahulu. Kemudian lakukan pengembangan,” kata Winardy, kepada tvonenews.com Jum'at, (7/10/2022).

Pengembangan dimulai, lanjut Winardy, pada Rabu 5 Oktober 2022 di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur berhasil menangkap keduanya. Satu diantaranya MA yang merupakan oknum DPRK Aceh Timur.

Saat dilakukan pengembangan, MA bersama MM telah dibuntuti oleh pihak kepolisian, setiba di TKP petugas melihat salah satu terduga membuang kotak rokok yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu. “Kemudian anggota menangkap keduanya dan mengambil kotak rokok yang dibuang salah satu terduga, saat diperiksa terdapat sabu-sabu seberat 0.13 gram,” ujar Winardy.

Dikatakan Winardy, saat berkoordinasi dengan BNNK Lhokseumawe, keduanya dinyatakan positif pecandu narkoba. “Barangnya sangat sedikit, kini keduanya diserahkan ke Lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Banda Aceh,” pungkas Winardy. (izr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral