Dua Orang Pelaku Perjudian Jenis Kim Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Dua Orang Pelaku Perjudian Jenis Kim Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:18 WIB

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (SPN/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:13
05:10
03:07
02:26
Viral