Sidang kasus kerangkeng milik mantan Bupati Langkat kembali digelar..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Sidang Kerangkeng Manusia, Dua Saksi Meringankan Dihadirkan

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:39 WIB

Di ruang  yang sama, juga digelar persidangan perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS. Kedua terdakwa itu, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta, Medan. Saksi A De Charge yang dihadirkan yakni Edi dan Reza.

Saksi merupakan mitra kerja terdakwa DP dalam hal jual beli brondolan dan tandan buah segar (TBS) sawit. Mereka hadir menemui DP di kandang ayam dekat panti rehab, untuk memberikan laporan penjualan sawit.

“Kami menemui Dewa untuk kirahan (hitungan) penjualan sawit. Saat itu, Dewa sedang memberi makan ayam di kandang dekat panti rehab. Lokasianya berdekatan dengan kolam dapan panti rehab,” ujar saksi.

Saat itu, Edi melihat Sarianto Ginting (penghuni rehab) sedang berenang di kolam. Tinggi airnya sekira sedada Sarianto. Kemudian saksi mendengar seseorang mengatakan ‘woi, kok gak ada keluar lagi itu’. 

Kemudian, seseorang yang diketahuinya bernama Josua, langsung melompat ke kolam dan mengangkat Sarianto yang sudah tenggelam. Saat itu, Edi tidak mengenali bahwa yang tenggelam tersebut adalah Sarianto.

Sama halnya dengan Edi, Reza juga melihat Sarianto sebelum tenggelam. Saat dia menjumpai DP di kandang ayam, Sarianto terlihat berjalan di pinggir kolam dan masuk kedalamnya. Saat di kolam, Sarianto sempat mengacungkan jempol kepada DP.

“Setelah mengacungkan jempol kepada Dewa, dia (Sarianto) tidak muncul lagi. Kemudian orang yang ada di sana menolongnya dan dibaawa ke depan panti rehab,” ujar Reza.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral