Sumber :
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Polda Lampung Tangkap Pelaku Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi
Selasa, 8 November 2022 - 19:21 WIB
Kedua tersangka dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. (puj/wna)