Sumber :
- Antara
Lakukan Penistaan Agama di Akun media Sosial, Seorang Pria kena Ciduk Polres Medan
Sabtu, 12 November 2022 - 02:00 WIB
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(bsg/ppk)