Dua pelaku tambang emas ilgal saat sedang diperiksa penyidik Polres Aceh Barat.
Sumber :
  • Chaidir Azhar

Gerebek Tambang Emas Ilegal, 2 Pelaku Diamankan Polres Aceh Barat

Minggu, 20 November 2022 - 13:29 WIB

"Kedua pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta," pungkasnya.

Selain itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat juga menegaskan, operasi penertiban tambang emas tanpa izin, adalah bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tambang liar yang semakin marak di Aceh.(Kha/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral