Sidang kasus dugaan penipuan renovasi beberapa venue olahraga di komplek JSC Palembang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Tipu-tipu Proyek Sebesar Rp19 Miliar, Oknum ASN Dituntut 3,6 Tahun Kurungan 

Kamis, 24 November 2022 - 18:00 WIB

Mendengar keterangan saksi korban Herianto, lantas hakim ketua bertanya apakah setelah menyerahkan uang sebesar Rp750 tersebut, saksi mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa.

"Tidak yang mulia, setelah saya tunggu-tunggu dan akhirnya saya cek ke Dinas PU Perkim ternyata proyek itu tidak ada dan merasa tertipu, akhirnya saya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, hakim ketua lalu mengingatkan kepada Herianto tentang Pasal 11 dan 12 tentang tindak pidana korupsi.

"Saudara Herianto tahu tidak tentang Pasal 11 dan 12 bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk penjara. Tahu tidak perbuatan saudara ingin mendapatkan proyek dengan cara yang salah," tegas hakim ketua kepada saksi Herianto.

Kemudian hakim ketua kembali mengatakan kepada saksi Herianto bahwa jangan pernah main-main dengan proyek pemerintah. "Jangan ngucak-ngucak (main-main) proyek pemerintah, hati-hati Pak! Lah, habis duit masuk penjara pula," tutupnya. (peb/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral