Penerimaan Pajak Capai 97 Persen, Direktorat Jenderal Pajak Optimis Target Pajak Tercapai.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Alboin

Penerimaan Pajak Capai 97 Persen, Direktorat Jenderal Pajak Optimis Target Pajak Tercapai

Rabu, 30 November 2022 - 18:39 WIB

Batam - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2022 cukup baik, mencapai sebesar Rp1.448,17 triliun. Dengan pertumbuhan kumulatif positif Januari sampai Oktober 58,1% (YoY), realisasi penerimaan telah mencapai 97,52% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga bulan Oktober ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, low based effect pada tahun 2021, serta implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, di Batam Rabu, (29/11/2022).
Realisasi ini  kata Neil, ditopang dari Rp784,4 triliun PPh non migas (104,7% target), Rp569,7 triliun PPN & PPnBM (89,2% target), Rp67,9 triliun PPh migas (105,1% target), dan Rp26,0 triliun PBB dan pajak lainnya (80,6% target). Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,0%, PPh 22 Impor tumbuh 107,7%, PPh Orang Pribadi tumbuh 4,8%, PPh Badan tumbuh 110,2%, PPh 26 tumbuh 19,7%, PPh Final tumbuh 62,6%, PPN Dalam Negeri tumbuh 38,4%, dan PPN Impor tumbuh 47,2%. Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan.

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4% tumbuh 43,7%, perdagangan 24,8% tumbuh 64,4%, jasa keuangan dan asuransi 10,6% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,5% tumbuh 188,9%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0% tumbuh 3,0%,” ujarnya.

Selain perkembangan penerimaan, Nel juga  menyampaikan strategi pengamanan penerimaan tahun 2023. Dihadapkan pada ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas pada tahun 2023, optimalisasi penerimaan pajak tahun depan dilakukan melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta tetap memberikan dukungan pada pertumbuhan investasi dan ekonomi.

" Perlu melakukan optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan tindak lanjut pengawasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kemudian penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan dan prioritas pengawasan high wealth individual beserta WP grup dan ekonomi digital. Selanjutnya,  percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, pemanfaatan kegiatan digital forensik, keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur dengan pemberian insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (AHS/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral