Tak Punya Pekerjaan, Pria Ini Nekat Edarkan Narkoba.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Syaren

Tak Punya Pekerjaan, Pria Ini Nekat Edarkan Narkoba

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:46 WIB

Tapteng, Sumatera Utara – Pria pengangguran berinisial YSN (28) warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tapteng karena terendus sering mengedarkan narkoba.
 
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, mengatakan tersangka YSN diamankan di jalan Setia Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (3/12/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB.
 
“Penangkapan tersangka berawal saat petugas menerima informasi dari warga masyarakat, kemudian personil Satres Narkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan ke lokasi,” katanya, Selasa (6/12/2022).
 
“Saat dilakukan pengintaian di sekitar lokasi, personil melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, dan tersangka YSN langsung ditangkap, namun saat itu YSN sempat membuang sesuatu tak jauh dari posisinya berdiri,” terang Gurning.
 
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan YSN.
 
“Kemudian personil menyuruh tersangka YSN untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya, yang ternyata berupa satu unit handphone merk Nokia yang didalamnya terdapat empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,53 gram,” ungkap Gurning.
 
Kepada petugas, tersangka YSN mengaku bahwa sabu yang disita itu adalah miliknya, diperolehnya dari laki laki berinisial F.
 
“Tersangka YSN mengakui sudah melakoni sebagai pengedar narkoba sekitar lima bulan, dan ianya juga mengaku mengonsumsi sabu sabu tersebut,” beber Gurning.
 
Kasi Humas menegaskan, Polres Tapteng akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika, dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus-kasus Narkotika.
 
“Tersangka YSN bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.(SSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral