Chairullah membuat laporan di SPTK Polresta Tanjungpinang.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Kurnia Syaifullah

Liput Demo Pengungsi di Rudenim Tanjungpinang, Kamera Jurnalis tvOne Dirusak Pendemo

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:56 WIB

Tanjungpinang, Kepri - Seorang jurnalis (stringer) tvOne Tanjungpinang Chairullah mengalami kekerasan hingga mengakibatkan kameranya (handycam) rusak saat meliput aksi unjuk rasa ratusan pengungsi asal Afghanistan di depan kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pusat di Jl. A. Yani Tanjungpinang, Kepri, Rabu (7/12/2022).

Chairullah menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa ratusan pengungsi Afghanistan di depan kantor rudenim menuntut pembebasan dua rekan mereka yang sebelumnya ditahan oleh Rudenim karena melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari sebelumnya di kantor UNHCR Tanjungpinang dengan membawa bendera asing.
"Saat mereka dibebaskan saya ambil gambarnya, kemudian salah satu dari mereka menutup dan menarik kamera saya hingga jatuh,” ujar Chairul.

Tidak hanya menutup dan menarik kamera, menurut Chairul, pengungsi Afghanistan bernama Yahya tersebut juga melontarkan kata keberatan dirinya disorot kamera. "Apa, saya bukan penjahat, kenapa foto-foto," lanjut Chairul menirukan ucapan Yahya.

Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman serta para petugas kepolisian, Satpol PP dan sejumlah Jurnalis.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan, walau terduga pelakunya Warga Negara Asing (WNA), menurutnya tetap bisa dilaporkan ke polisi. "Kalau memang timbul kerugian bagi orang, sesuai delik pidana, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," tegas Godam saat ditemui usai aksi unjuk rasa.

Sementara, Wakapolres Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman juga menyarankan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tanjungpinang. "Jangan ribut di sini. Silahkan lapor saja lebih baik," ujar Wakapolresta Tanjungpinang singkat.

Atas peristiwa tersebut, Chairullah telah melaporkan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis hingga pengrusakan ke Polresta Tanjungpinang dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/201/XII/2022/Kepri/SPKT-Polresta Tanjungpinang. (ksh/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral