Tersangka dibawa ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Andi Salani

Lakukan Fraud, Tiga Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejaksaan Negeri Oku Selatan

Kamis, 5 Januari 2023 - 22:07 WIB

Oku Selatan, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Oku Selatan mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga pegawai bank di salah satu bank berplat merah Cabang Muaradua, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (5/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oku Selatan, Adi Purnomo, dalam keterangan persnya mengatakan modus ketiga tersangka ini melakukan kejahatan dengan cara melakukan rekayasa slip penarikan dan memasukkan tanda tangan palsu nasabah serta memasukkan data di mesin ATM.

"Para tersangka terbukti bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dengan kategori Fraud,” jelas Adi Purnomo.

Lanjut Kajari, penyelidikan kasus ini dimulai sejak bulan Desember 2022 lalu, setelah menerima laporan dari pihak bank. Selanjutnya petugas melakukan pemanggilan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Oku Selatan menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

“Ya, kami telah menetapkan tiga tersangka yaitu F selaku teler, DG selaku Customer Servise (CS), RSP selaku sekuriti. Ketiganya terbukti bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi kategori Fraud yang mengakibatkan nasabah di bank tersebut kehilangan uang sebesar Rp1.211.900.000," terang Kajari.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahan di Rutan Kelas II B Muaradua, guna mempermudah pemberkasan perkara, serta mengantisipasi para tersangka menghilangkan barangbukti (BB) dan melarikan diri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral