Pelarian Tersangka Penggelapan Rp37 Miliar Erick Soedjasa Berakhir, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tidak Kabur
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp37,4 miliar Erick Soedjasa akhirnya ditangkap setelah buron sejak tahun 2023.
Kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu mengaku bahwa kliennya tidak melarikan diri ke Singapura, namun dalam rangka pengobatan yang harus dilakukan oleh kliennya itu.
"Sebenarnya pada tahun 2022 si Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya. Ya ada, rekam mediknya ada," katanya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
"Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat. Jadi sekali ini saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan karena dia kabur, tapi karena memang betul-betul berobat," sambungnya.
Hapsoro mengungkapkan bahwa kliennya sebetulnya memang ingin pulang ke Indonesia. Namun terhadap pihak-pihak yang menyatakan bahwa ia akan ditangkap jika kembali ke tanah air.
"Dia sebenarnya ingin pulang. Tetapi ada beberapa dari pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau-kalau pulang nanti kamu ditangkap, ya. Saya bingung. Erick kan enggak ngerti masalah hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Erick yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), akhirnya pelariannya berakhir.
Erick ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, (9/9/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan saat Erick menjalani pemeriksaan di area imigrasi kedatangan.
"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan petugas imigrasi," katanya, Jumat, (11/9/2026). (aha/muu)
Load more