Pelaku Digiring ke Sel Tahanan Polres Muaro Jambi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Tarmizi

Lama Menduda, Seorang Buruh Panen Sawit Diringkus Polisi Usai Cabuli Siswi SMP

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:31 WIB

Muaro Jambi, Jambi - Seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang buruh panen kelapa sawit. Pelaku nekat mencabuli korban karena sudah tidak tahan menahan nafsu akibat lama menduda.

Pelaku berinisial T (20) tersebut berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan T ini berawal dari adanya laporan dari orang tua korban ke polisi, yang mengaku bahwa putrinya telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan teman dekat kakak korban.

"Pelaku sudah kita amankan atas tindak pidana kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, yang terjadi pada hari Rabu 11 Januari 2023 lalu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi, Aipda Ismoyo Wahab, Jumat (20/1/2023).

Di hadapan polisi, lanjut Ismoyo, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Pelaku pun kini sudah ditahan di Rutan Mako Polres Muaro Jambi. "Untuk pelaku kini sudah dilakukan penahanan, karena berdasarkan bukti yang cukup. Yang bersangkutan berinisial T juga telah mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Ismoyo.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, modus pelaku adalah dengan cara masuk ke rumah dan kamar korban pada waktu malam hari, lalu melakukan perbuatan cabul saat korban tertidur lelap.

"Tersangka ini sudah lama menduda, motif pelaku yakni masuk ke rumah korban. Kemudian melihat korban tertidur dengan pakaian sedikit tersingkap, timbulah niat jahat pelaku untuk mencabuli korban, pada saat beraksi pelaku kepergok oleh kakak korban,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku T kini harus mendekam di Rutan Polres Muaro Jambi. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Ismoyo. (tar/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral