Dua remaja pembobol rumah ditahan di Polsek Pulau Panggung, Lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Bobol Rumah Tetangga, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:47 WIB

"Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun. Sementara RE dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman empat tahun penjara," tandasnya.

Tersangka AW dalam penuturannya mengaku, bahwa hasil curian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mengaku menyesali perbuatannya. "Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal," kata AW di Polsek Pulau Panggung.

Sedangkan tersangka RE mengakui membeli barang dari tersangka berupa jam tangan senilai Rp250 ribu. (puj/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
Viral