Petugas Lapas Way Hui, Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang dilakukan tiga orang yang terdiri dari dua narapidana dan driver online beserta barang buktinya.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Petugas Rutan Way Hui Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Makanan ke Napi

Senin, 6 Februari 2023 - 16:25 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Petugas jaga rumah tahanan (Rutan) Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis tembakau gorila melalui paket makanan yang dipesan salah seorang narapidana. 

Barang haram jenis tembakau dibawa seorang driver ojek online, dikemas dalam nasi bungkus lalu diserahkan kepada petugas jaga pintu gerbang utama Rutan Way Hui.

Petugas yang curiga dengan pesanan makanan tersebut, kemudian membuka tiga paket nasi bungkus yang disinyalir berisi barang terlarang pesanan salah seorang narapidana berinisial Y, di Blok B. Benar saja, setelah dibuka, petugas menemukan dua bungkus tembakau yang patut diduga merupakan narkotika dengan berat mencapai 20 gram. 

Petugas kemudian memanggil narapidana Y, untuk dikonfrontir dengan driver online yang membawa paket pesanan makanan tersebut. Saat dipertemukan narapidana itu mengakui paket nasi bungkus itu memang pesanan dirinya bersama rekannya berinisial T. Namun dia berdalih jika narkotika jenis tembakau gorila itu bukan merupakan pesanannya. 

Petugas melaporkan temuan kepada kepala rutan dan dilanjutkan ke Direktorat Narkoba Polda Lampung. Bungkusan nasi dan juga barang diduga narkoba dibawa petugas kepolisian guna penyelidikan.

Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, hasil pemeriksaan driver tersebut mendapat orderan mengantarkan bungkusan melalui aplikasi. 

"Makanan ini dipesan melalui aplikasi secara online. Makanan dalam bentuk 3 bungkus nasi putih, 3 bungkus sate dan 1 bungkus nasi padang yang ditujukan kepada narapidana berinisial Y," kata Farid Junaedi, Senin (6/2/2023).

Narapidana berinisial Y itu merupakan warga binaan yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika. Ia sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun dengan masa hukuman selama 4 tahun yang diputus oleh pihak pengadilan.

"Kami belum mengetahui secara pasti apakah barang tersebut narkoba, karena masih menunggu hasil laboratorium. Kasus ini sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Farid.

Ditegaskan Farid Junaedi, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas Rutan yang berada di Lampung. Pihaknya juga sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, terakhir di Rutan Kota Agung. (Puj/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral