Heru Prastiyo, Pelaku Mutilasi terhadap Ayu Indraswari..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Modal Rp 160 Ribu, Pelaku Mutilasi Ajak Korban 'Check In' ke Wisma di Kaliurang

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:10 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Kasus mutilasi yang dilakukan Heru Prastiyo (23) terhadap Ayu Indraswari (34) masih mendapat perhatian publik. Terlebih pelaku dengan sadis memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian.

Sebelum peristiwa mutilasi terjadi, pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya beberapa hari sebelumnya. Termasuk menyiapkan untuk menyewa kamar di sebuah wisma di Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman.

Saat itu pelaku membawa uang Rp 160 ribu untuk jasa sewa kamar. Rp 60 ribu untuk menyewa selama 6 jam pertama, dan Rp 100 ribu untuk memperpanjang sewa kamar.

Dengan modal Rp 160 ribu, pelaku mengajak korban untuk 'check in' di kamar bernomor 51 tersebut. Ia pertama kali datang seorang diri sekitar pukul 13.15 WIB pada Sabtu, 18 Maret 2023.

"Hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat fakta-fakta yaitu bahwasanya pelaku datang ke lokasi pada pukul 13.15 WIB untuk check in di kamar 51 dengan biaya Rp 60 ribu, yang mana untuk check in tersebut jangka waktunya adalah 6 jam dengan biaya Rp 60 ribu sampai masa waktunya di pukul 19.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).

Setelah berada di dalam kamar sekitar satu jam, pelaku kemudian keluar dari wisma untuk menemui korban. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke wisma tersebut dan sampai sekitar pukul 15.15 WIB.

Keduanya lalu masuk ke kamar bernomor 51 di wisma berwarna cat oranye tersebut. Setelah di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan pembunuhan dengan diawali memukul bagian belakang kepala menggunakan potongan besi.

"Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. Selanjutnya, korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," ungkap Nuredy.

Setelah masa sewa kamar habis selama 6 jam pertama, pelaku kemudian keluar kamar dan menuju resepsionis. Pelaku membayar Rp 100 ribu untuk memperpanjang masa sewa kamar.

Selanjutnya pelaku kembali ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya. Satu setengah jam kemudian atau pukul 20.30 WIB, pelaku kemudian meninggalkan wisma dan menuju warung makan terdekat.

Pelaku bermaksud untuk makan dan minum. Akan tetapi ia tidak membawa uang karena sudah habis untuk sewa kamar.

"Namun setelah sampai di Warmindo yaitu pelaku kelupaan tidak membawa uang, kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban kemudian kembali lagi ke Warmindo di situ pelaku makan dan minum," terang Nuredy.

Selain untuk makan, uang korban diduga juga digunakan pelaku untuk memesan ojek online. Pelaku minta diantarkan ke Rumah Sakit Bethesda untuk mengambil sepeda motor korban.

Dengan sepeda motor korban, pelaku datang lagi ke warung makan tersebut. Di sana pelaku menghubungi temannya untuk meminjam pisau.

Pisau itu rencananya akan digunakan untuk melanjutkan aksi mutilasi korban. Akan tetapi, temannya tidak meminjamkan pisau kepada pelaku.

Meskipun niatnya untuk melanjutkan aksi mutilasi gagal, tapi pelaku tetap mendatangi kembali wisma tersebut. 

"Tetapi pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan hanya lewat saja untuk mengetahui apakah ada polisi atau tidak," ucap Nuredy.

Merasa aksinya belum diketahui polisi, pelaku lalu pulang ke mess kerjanya di wilayah Ngemplak, Sleman. Di sana ia mandi dan sempat menuliskan surat, sebelum melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.

"Dan selanjutnya sampai kalian ketahui tertangkap pihak kepolisian penyidik Polda DIY," tegasnya.

Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjerat hutang di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol). Pelaku ingin menguasai harta korban untuk membayar hutang sebesar Rp 8 juta.

Sementara untuk menghilangkan jejak, pelaku nekat memutilasi korban menjadi 65 bagian. Potongan tubuh korban rencananya akan dibuang ke septic tank melalui toilet kamar mandi wisma tersebut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda DIY, dan terancam hukuman mati atas pasal pembunuhan berencana. (Apo/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral