Pelaku dan barang bukti kasus penganiayaan dihadirkan saat konfrensi pers, Jumat (5/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Gegara Ibunya Dilecehkan Lewat WA, Pemuda di Yogyakarta Bacok Temannya

Jumat, 5 Mei 2023 - 20:42 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gegara ibunya diejek melalui percakapan media sosial whatsapp, seorang pemuda 18 tahun di Yogyakarta nekat membacok temannya. Kejadian pengeroyokan dan penganiyaan yang terjadi di jalan HOS Tjokroaminoto tersebut sempat terekam CCTV dan menjadi viral.

Tim Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa, tanggal 18 April 2023 lalu, sekira pukul 23.00 wib.

"Telah terjadi tindak pidana secaraa bersama sama melakukan kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis clurit atau penganiayaan di depan Pom Bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta yang mengakibatkan korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit," terang Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevadasaat, Jumat (5/5/2023).

Ia menambahkan, pada saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo, didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis scoopy. 

Kemudian pelaku membacok korban dibagian muka namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, selanjutnya korban terjatuh dan terlapor kembali membacok korban dengan senjata tajam mengenai kaki kiri, korban selanjutnya di bawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan piket reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa pelapor dan saksi serta menggelar perkara.

"Setelah pelaku dapat diidentifikasi, kurang 24 jam, pelaku dengan inisial MTF (17) di tangkap di rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan pelaku FAS (18) di rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah di sita oleh penyidik dari Pelapor atau Korban," terang Kasatreskrim.

"Motif penganiayaan karena korban melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan whatsapp," lanjutnya.

Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya satu bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Kemudian barang bukti lainnya adalah pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan sepeda motor.

Terhadap kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara. (nur/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral