Pelaku BM saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Duda Asal Bantul Cabuli 17 Anak di Apartemen, Rekam Video Syur untuk Koleksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 00:10 WIB

Sementara terkait motif menyetubuhi anak di bawah umur, menurut Tri Panungko, karena tersangka ingin mencari sensasi.

"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkapnya.

Meski 17 korban merupakan anak-anak, pelaku sendiri bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan digital forensik di ponselnya, ada juga korban yang sudah berusia dewasa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak .

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. (apo/buz).

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral