Polda DIY saat rilis kasus TPPO dengan 2 tersangka, Selasa (7/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Terlibat Kasus Pedagangan Orang, Polda DIY Amankan 2 Ibu Rumah Tangga Penyalur PMI ke Qatar

Rabu, 8 November 2023 - 08:47 WIB

Adapun peran tersangka NA adalah sebagai penampung calon PMI, sekaligus orang yang memberangkatkan calon PMI, serta mencarikan agen di Qatar.

"JN perannya adalah mencari calon Pekerja Migran Indonesia, mensponsori awal calon Pekerja Migran Indonesia, dan juga mencarikan paspor calon Pekerja Migran Indonesia," terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti 4 buku paspor, satu lembar visa, satu lembar fotocopy tiket pesawat tujuan Singapura, satu unit ponsel, dan dua lembar bukti pengiriman uang.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Najarudin Safaat menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi Bandara YIA. Saat itu terdapat ketidaksesuaian antara keterangan isi paspor dengan keterangan lisan dari mereka yang mau berangkat.

"Kami juga melakukan profiling, sehingga kami meyakini ada hal mencurigakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY Tonny Chriswanto menyampaikan bahwa keberangkatan PMI ke luar negeri sudah ada aturannya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:23
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
Viral