Polresta Yogyakarta saat rilis kasus penipuan tiket konser Coldplay..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Diamankan Polresta Yogyakarta, Sikat Rp.50 Juta dari Korban

Kamis, 30 November 2023 - 12:57 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang pelaku penipuan tiket konser Coldplay berinisial R.E alias Sisca alias VE, diamankan Polresta Yogyakarta setelah melakukan penipuan terhadap para korban dengan motif mengaku mempunyai teman sebagai event organizer yang memiliki jatah tiket konser Coldplay.

Namun, termyata uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan trading mata uang kripto.

Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, sebelumnya pelapor bernama Destiana Mutiara Putri mengatakan, awalnya para korban pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu, sekira jam 11.00 WIB di Jl. Iromejan No.667, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta telah dihubungi oleh pelaku dan ditawari tiket konser Coldplay yang digelar pada Rabu (15/11) di Jakarta.

"Dari penipuan tiket konser Coldplay ini, total dari 3 korban penipuan tiket konser Coldplay tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku yakni kurang lebih sekitar Rp. 50 juta" jelas AKP Probo.

AKP Probo menjelaskan pelaku awalnya menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya mulai dari harga  Rp.2,1 juta untuk Kategori 5 dan Rp.3,9 juta untuk kategori 3 sampai dengan Rp.5,9 juta untuk tempat duduk baris ke 14.

"Kemudian setelah para korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket konser Coldplay tersebut untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama pelaku," jelas Probo.

Alih-alih mendapatkan tiket, pada bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan bahwa tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat, tetapi pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.

Selanjutnya para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut, lalu antara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian/refund uang pembayaran tiket tersebut.

"Ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku. Kemudian pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai Event Organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, sebenarnya Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri.

Ketika para korban menghubungi nomor tersebut, yang mengoperasikan hp tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket.

"Kemudian hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada hari Jumat (17/11), korban belum mendapatkan pengembalian uang/refund tiket tersebut dari pelaku," ungkapnya.

Sementara menurut Kahumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, usai menerima laporan polisi dari korban, selanjutnya petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pada hari Senin (17/11) pukul 13.00 Wib, petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Dusun Jetis Baran, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Timbul.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni disita dari pelaku R.E. alias Sisca alias VE, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A04e warna Hitam, satu unit handphone merk I Phone SE warna silver,  satu buah buku rekening Bank BCA milik pelaku, satu bendel rekening koran Bank BCA milik pelaku, dan satu bendel rekening koran dari korban.

Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada, agar jangan mudah percaya serta tergiur tiket konser musik dengan harga murah supaya tidak menjadi korban penipuan," pungkas AKP Timbul. (nur/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral