Bawaslu Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Sleman melakukan penertiban terhadap APK peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Langgar Aturan dan Bahayakan Pengguna Jalan, Bawaslu Sleman dan Satpol PP Tertibkan Ratusan APK

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:08 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penertiban terhadap 707 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Senin (29/1/2024).

Ratusan APK ini ditertibkan karena dipasang menyalahi aturan serta pemasangannya dinilai membahayakan keselamatan masyarakat umum.

"Hari ini penertiban kami lakukan di dua wilayah yakni Kapanewon (Kecamatan) Mlati dan Kapanewon Gamping. Ini merupakan kegiatan penertiban tahap kedua," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito, Senin (29/1/2024).

"Selain itu juga APK berupa baliho semi permanen yang konstruksinya tidak kokoh maupun rontek/banner yang dipasang menggunakan tiang dan tidak kokoh maupun miring/menjorok ke marka jalan," lanjutnya.

Antonius menjelaskan, sasaran penertiban APK peserta Pemilu 2024 kali ini masih seperti pada tahap pertama yakni yang menyalahi aturan seperti dipasang di tiang listrik maupun telepon, dipasang di pohon perindang jalan dan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.

Ia mengatakan, penertiban APK ini akan terus dilakukan sampai nanti pada saat masa tenang menjelang hari pemungutan suara.

"Jadi saat pemungutan suara nanti seluruh wilayah harus steril dari APK," katanya.

Bawaslu Kabupaten Sleman dalam kegiatan pengawasan tahap dua menemukan sekitar 12.715 alat perang kampanye dari peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan.

"APK dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar tersebut ditemukan merata di seluruh kapanewon (kecamatan)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

Menurut Arjuna, atas temuan pelanggaran pemasangan APK tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman untuk disampaikan kepada parpol maupun caleg yang memasang agar ditertibkan sendiri.

"Namun dalam waktu tiga kali 24 jam tidak ada tindakan dari parpol maupun caleg, maka Bawaslu Sleman bersama Satpol PP Sleman langsung melakukan penertiban APK yang melanggar aturan," katanya. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral