Sidang DKPP, Senin 5 Februari 2024..
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Pakar Hukum UGM Sebut Putusan DKPP atas Ketua KPU RI Tak Punya Implikasi Hukum atas Pencalonan Gibran

Senin, 5 Februari 2024 - 16:38 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pemilu 2024.

Dikutip dari Antaranews, Ketua KPU RI dan enam anggotanya dijatuhi sanksi oleh Ketua DKPP berupa peringatan keras terakhir.

Sanksi ini buntut aduan dari Demas Brian Wicaksono dengan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Imam Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023) dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP Jakarta, Senin (5/2/2024).

Terkait hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menyebut, putusan terkait kode etik tersebut tidak berdampak bagi Gibran Rakabuming Raka untuk tetap maju sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

Namun ada implikasi lain berkaitan dengan kredibilitas KPU dan cawapres yang bersangkutan.

"Terhadap pencalonan (Gibran) tampaknya tidak. Karena proses pencalonan administrasi dianggap sebagai proses yang sudah selesai. Tapi implikasi lain adalah kredibilitas KPU dan calon yang bersangkutan yang dianggap sebagai pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya proses pelanggaran etik," tutur Sigit dihubungi wartawan, Senin (5/2/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral