Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY saat rilis kasus narkoba sepanjang Januari 2024, Selasa (6/2/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Polda DIY Ringkus 28 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2024

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:33 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 28 orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari 2024.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M. Mardiyono, mengatakan, 28 tersangka tersebut berasal dari total 27 kasus, mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, tembakau gorila, psikotropika, serta obat berbahaya lainnya.

"Jumlah tersangka 28 orang dengan kategori dia sebagai pengedar dan pengguna," kata AKBP M. Mardiyono, Selasa (6/2/2024).

Mereka ditangkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, dan beberapa di antaranya di Wonosobo, Jawa Tengah.

"Untuk pengedar ada 16 orang dan pengguna 12 orang. Mereka ditangkap di beberapa tempat baik tempat umum, kos-kosan, dan di kampung," ujar dia.

Dari puluhan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu mencapai total 157,61 gram, ganja 44,78 gram, tembakau gorila 7,49 gram, psikotropika 49,5 butir, dan obat berbahaya 25.294 butir.

Khusus untuk tersangka pengguna narkoba, dia menyebut diupayakan untuk diarahkan mendapat layanan rehabilitasi.

Berkat pengungkapan kasus selama Januari 2024, Mardiyono mengklaim Polda DIY setidaknya telah menyelamatkan 27.129 Jiwa dari tindak penyalahgunaan narkotika dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan 10 orang, satu gram tembakau gorila bisa dipakai oleh empat orang, dan satu butir psikotropika (alprazolam) dan obat berbahaya (trihexypenidyl) masing-masing bisa dipakai oleh satu orang.

"Kami berpesan agar kita bisa bersama-sama menjaga generasi muda kita terhindar dari narkotika dan obat-obat berbahaya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 130,54 gram dari 157,61 gram sabu hasil sitaan. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
01:33
Viral