Penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga pengawas Pemilu 2024 di Bantul, DIY, Jumat (8/3/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Bantul Serahkan Santunan bagi Petugas Pengawas Pemilu yang Meninggal Dunia

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:51 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas pemilu yang bertugas pada Pemilu 2024.

Santunan diberikan kepada sembilan pengawas pemilu dengan kategori beragam, satu diantaranya pengawas TPS yang meninggal dunia saat bertugas, yaitu Anggit Nur Ihsan.

"Kemudian tiga orang pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugas, serta lima orang pengawas tps yang menjalani rawat inap setelah melakukan pengawasan di hari pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Bantul, Sri Hartati, Jumat (8/3/2024).​

Sri Hartati menjelaskan, pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan kerja itu tugasnya tersebar di tujuh kecamatan yaitu wilayah Kasihan, Sedayu, Pandak, Sewon, Imogiri, Piyungan dan Dlingo, untuk pengawas yang meninggal bertugas di kelurahan Tamantirto, Kasihan.

"Besaran santunan yang diberikan kepada pengawas pemilu untuk yang meninggal sebesar Rp46 juta, terdiri dari sebesar Rp36 juta untuk santunan kematian, dan sebesar Rp10 juta untuk biaya pemakaman," katanya.

Sedangkan untuk satu orang dengan kategori luka berat mendapatkan santunan sebesar Rp12 juta, sedangkan tujuh orang pengawas pemilu dikategorikan luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp8 juta per orang.

"Proses pemberian santunan ini sudah mengacu pada Keputusan Bawaslu RI Nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pemberian santunan ini telah melalui proses verifikasi dengan melibatkan tim dari Dinas Kesehatan Bantul.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral