Para korban jual beli apartemen Malioboro City berharap Kapolri dan Komisi III DPR RI segera turun tangan membentuk Tim Khusus Kejahatan Korporasi dan membantu menyelesaikan kasus mereka..
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

12 Korban Penipuan Malioboro City Akan Mengadu Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:51 WIB

tvOnenews.com - Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) akan mendampingi 12 konsumen korban yang sampai saat ini belum menerima unit apartemen dari pihak pengembang PT Inti Hosmed. Dalam waltu dekat, para korban akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.

"Kita berharap Kapolri Pak Listyo dan Komisi III pak Bambang Pacul bisa turun tangan membantu para korban kasus Malioboro City," jelas Edi Hardiyanto, Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR), Jumat (15/03/2024).

Saat ini, sebanyak 12 korban sudah membayar lunas tetapi belum menerima unit dari 10 tahun yang lalu, dan terus memperjuangkan hak mereka. Sebelumnya mereka juga telah bersurat resmi kepada Kapolda DIY untuk mendesak penegakan hukum bisa dijalankan dengan tegas. Para korban meminta Kapolda DIY menindak bukan hanya para karyawan ditingkat bawah yang dijadikan tersangka, tapi pemberi instruksi hingga komisaris PT Inti Hosmed harus ditindak tegas.

"Kami berharap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberikan atensi terkait kasus Malioboro City agar tetap diperhatikan, karena banyak korban yang sampai saat ini belum menerima unit dan dirugikan pengembang hingga puluhan Milyar rupiah," ungkap Edy.

Salah satu korban Djinata (63) warga Lasem Jawa Tengah mengaku sudah selama 10 tahun berupaya menanyakan ke pihak Pengembang akan tetapi hanya janji-janji terus dan  bahkan pihak pengembang tidak bisa dihubungi untuk minta unit yang sudah di bayar lunas.

"Bukti-bukti semua saya siapkan dan sudah saya serahkan ke penyidik bahkan temen-temen yang senasib sudah mendatangi ke kantor pengembang. Namun jawabnya hanya besok-besok hingga tidak ada kepastian hingga selama 10 tahun berlalu. Nah, kalau tidak menipu terus apa?,"ungkap.Djinata.


Bahkan, bersama korban lainnya, Djinata telah melaporkan pengembang secara resmi di Polda DIY, menuntut perusahaan ini harus bertanggungjawab atas perbuatannya secara pidana. Ia menambahkan telah memiliki bukti bukti yang lengkap, saksi dan para ahli korporasi hingga ahli hukum pidana, yang menyatakan para pimpinan perusahaan yang terlibat dalam memberikan instruksi, wajib mempertangjawabkan secara pidana.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
09:45
02:10
01:38
07:50
02:40
Viral