Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah..
Sumber :
  • ANTARA

Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2024 di Kulon Progo, KPU Masih Tunggu Putusan MK

Senin, 25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk penetapan calon anggota DPRD Kulon Progo terpilih pada pemilihan umum 14 Februari 2024.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Senin (25/3/2024).

Hidayatut Toyyibah mengatakan berdasarkan ketentuan penetapan calon anggota legislatif terpilih jika tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni 20 Maret ditambah waktu 3 x 24 jam.

"Jadi paling cepat setelah surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima ditambah satu hari kami bisa lakukan pleno penetapan. Jadi kemungkinan antara 25 sampai dengan 27 Maret. Kalau ada gugatan, tentu saja kami harus melakukan persidangan sampai ada ketetapan dari MK," kata Hidayatut.

Sebelumnya, Partai NasDem Kulon Progo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten per 23 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan gugatan Partai NasDem atas penghitungan perolehan suara pemilu 2024 dijamin dan diatur undang-undang.

"Penetapan caleg terpilih menunggu sampai proses di MK," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral