Polres Bantul saat rilis pengungkapan kasus uang palsu, Senin (1/4/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Belanjakan Uang Palsu, Pasutri Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Bantul

Senin, 1 April 2024 - 16:30 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) inisial IW (31) dan NR (25) diamankan jajaran Polres Bantul diduga lantaran mengedarkan uang palsu (upal).

Upal tersebut dibelanjakan oleh pasutri asal Tasikmalaya di beberapa toko kelontong di wilayah Tamantirto, Kapanewon Kasihan pada 13 Maret lalu.

Dari pengakuan tersangka, upal tersebut diperoleh setelah mereka membelinya dari media sosial. 

"Tersangka IW dan NR membeli uang yang diduga palsu, pecahan Rp 10.000 sebanyak 120 lembar seharga Rp 300.000 melalui media sosial," terang AKP Bayu Sila Pambudi, Kasatreskrim Polres Bantul saat rilis kasus, Senin (1/4/2024).

Selanjutnya, upal tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sebuah korek api gas seharga Rp 2.000 di toko kelontong milik SY.

Dari toko tersebut, tersangka lalu mendapatkan kembalian uang asli sebesar Rp 8.000.

Namun dari transaksi ini timbul kecurigaan warga bahwa uang yang digunakan untuk membeli bukan uang asli. Kemudian setelah selesai transaksi, uang dari pembeli dicek keasliannya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral