Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA

KPU Sleman Buka Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Minimal 63.000 Jiwa

Rabu, 24 April 2024 - 16:26 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membuka penerimaan dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2024 pada November mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, dukungan bagi calon perseorangan ini menjadi syarat wajib bagi calon perseorangan yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, syarat minimal maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa melalui partai politik (parpol) harus mengantongi 7,5 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT)," kata Noor Aan di Sleman, Rabu (24/3/2024).

Noor Aan menjelaskan, Kabupaten Sleman memiliki jumlah penduduk melebihi satu juta orang. Jika melihat Pemilu 2024, Kabupaten Sleman memiliki 849.062 DPT sehingga calon perseorangan yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib memiliki dukungan minimal 63.000 jiwa dan tersebar di sembilan kecamatan.

Namun, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pada pilkada tersebut masih berupa simulasi karena untuk jumlah pastinya sampai saat ini KPU Kabupaten Sleman masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

"Bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon perseorangan atau tanpa partai politik bisa mulai mempersiapkan dengan kisaran angka tersebut," katanya.

Noor Aan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral