Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Maling Spesialis Konter HP di Sleman Diringkus Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:18 WIB

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan, 2 unit HP, 6 buah power bank, beberapa voucher paket data, 1 buah obeng dan 2 buah gembok.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:20
04:02
01:29
04:04
01:11
01:03
Viral