news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kajati DIY menyampaikan penetapan tersangka Tipikor penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES di Bank BUMN Unit Kasihan dan Pandak, Bantul, DIY, Senin (2/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kejati DIY Tetapkan Mantan AO Bank BUMN di Bantul Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Sebesar Rp 6 Miliar

Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer (AO) Bank BUMN Unit inisial DP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES.
Senin, 2 September 2024 - 11:35 WIB
Reporter:
Editor :

Hal ini, bertujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, Tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun Unit Pandak.

Akibat perbuatan tersangka DP tersebut, kedua unit Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.

Perbuatan tersangka DP disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
06:35
02:22
00:51
00:54
00:47

Viral