BNN Sleman tangkap pengedar sabu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

BNN Sleman Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Desa Bersih Narkoba

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:30 WIB

Sleman, DIY - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial TAU (39), warga Tlogoadi, Mlati, Sleman. Ironisnya pelaku ditangkap di wilayah yang masuk kategori Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar yang dikelola oleh BNN.

"Iya ditangkap di salah satu Desa Bersinar di wilayah (Kapanewon) Mlati," ujar Kepala BNNK Sleman AKBP Siti Alfiah saat rilis kasus di Kantor BNNK Sleman, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskan Siti, penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba. Dari informasi itu, petugas BNN langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting, dan profiling target.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 13.15 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Petugas BNNK Sleman dengan disaksikan oleh Ketua Lingkungan setempat melakukan penggeledahan badan maupun rumah dan berhasil menemukan barang bukti narkotika," ucapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Siti, pihaknya menemukan total 39 paket sabu-sabu seberat 48,50 gram. Barang haram itu disimpan dalam dua dompet ukuran kecil dan sedang.

"Sabu itu didapat dari Jawa Timur, sasaran peredaran wilayahnya Jogja, kalangannya pelajar, mahasiswa juga umum karena kemarin (pelaku) di bawahnya juga sudah kami amankan, ungkapnya.

Siti menambahkan, pelaku sudah lebih dari tiga kali beraksi. Namun baru kali ini ia tertangkap dan berurusan dengan hukum.

"Pelaku sebetulnya juga punya pekerjaan lain di rumah tapi gak tahu pekerjaan itu untuk mengelabuhi juga bisa," terangnya 

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia tidak termasuk dalam sindikat peredaran narkotika.

"Kalau dari pengakuannya dia melakukan sendiri tapi kita masih kembangkan di atasnya, pasti ada," jelas Siti.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 6 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral