Kejaksaan Negeri Kulon Progo, DIY..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Babak Baru Siskaeee, Polda DIY Serahkan Berkas Perkara ke Kejari Kulon Progo

Kamis, 3 Maret 2022 - 19:30 WIB

Kulon Progo, DIY - Kasus porno aksi yang menjerat Fransiska Candra alias Siskaeee memasuki babak baru. Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. 

Kepala seksi Pidana Umum Kulon Progo, Martin Eko Priyanto mengatakan, telah diterima (barang bukti dan tersangka) tahap II dari penyidik Polda DIY terkait perkara Pornografi dan ITE dengan (tersangka) nama alias Siskaeee.

" Kami telah menerima berkas perkara kasus video porno yang dilakukan oleh Siskaeee, dari tahap II tersebut sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Barang bukti telah dicek sebagaimana berkas perkara dan itu semuanya lengkap, sehingga kami menerima terkait tahap duanya," ujar Eko saat dikonfirmasi (3/3 2022) 

Untuk pelaksanaan tahap II ini dilakukan secara daring karena Siskaeee positif Covid-19. Walhasil untuk sementara waktu Siskaeee masih ditahan di ruang tahanan Polda DIY. Jika sudah sembuh, selanjutnya akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari. 

"Yang bersangkutan tersebut ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022, yang untuk sementara di Rutan Polda DIY. Selanjutnya jika nanti dinyatakan negatif maka akan dipindahkan di lapas perempuan di Wonosari," ucapnya. 

Eko menambahkan untuk barang bukti yang sudah diterima Kejari Kulon Progo dari tahap II ini sebanyak 25 item. Di antaranya handphone, komputer dan akun yang digunakan siskaeee untuk mengunggah video vulgarnya.

"Barang buktinya sejumlah lebih kurang 25 item, tidak bisa disebutkan semuanya ya, tapi ada handphone ada komputer, terus ada beberapa akun-akun dia untuk memasukkan video ke dalam akun tersebut. Total akun untuk sementara masih dua, ini terkait yang di bandara kemarin," tambah Eko. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral