Pemkot Yogyakarta berikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh, Kamis (31/3/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Pemkot Yogyakarta Beri Penghargaan Kepada Wajib Pajak yang Patuh

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:17 WIB

Yogyakarta, DIY - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah yang dinyatakan tidak ada temuan dari hasil pemeriksaan. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi Pemkot Yogyakarta kepada wajib pajak yang sangat patuh dan diharapkan menjadi contoh bagi para wajib pajak lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, penghargaan itu diberikan kepada wajib pajak yang telah diperiksa dengan hasil nihil, artinya tidak ada temuan.

Pihaknya mengibaratkan penghargaan wajib pajak itu sebagai strata tertinggi seperti predikat wajar tanpa pengecualian dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau lembaga negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

“Jadi wajib pajak sangat patuh. Apa yang dipungut dari konsumen kemudian seratus persen dan tepat waktu disetorkan ke Pemkot Yogyakarta,” kata Wasesa, saat pemberian penghargaan wajib pajak daerah di Hotel Dafam Fortuna Malioboro, Kamis (31/3/2022).

Dia menyebut pada tahun 2022 target ada sekitar 180 wajib pajak daerah yang diperiksa meliputi 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan dan 20 wajib pajak parkir.

Sejak Januari sampai Maret sudah ada sekitar 60 wajib pajak daerah yang diperiksa. Sebanyak 15 wajib pajak daerah sudah selesai diperiksa dan dari jumlah itu ada 7 wajib pajak dengan hasil pemeriksaan nihil.

“Harapan kami dengan penghargaan ini mereka (wajib pajak) tetap mempertahankan kepatuhannya. Jangan sampai saat diperiksa kembali ada temuan. Ini juga menjadi contoh bagi wajib pajak lain agar patuh menyetorkan pajak karena pajak digunakan untuk pembangunan,” terangnya.

Pemberiaan penghargaan pajak daerah mendasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah. Wasesa menegaskan menjadi ketugasakan BPKAD Kota Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan pajak daerah setiap tahun.

Adapun 7 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan adalah Hotel Dafam, Sky Hotel, Time Zone PT Matahari Graha Fantasi, Hotel Ibis Malioboro, PT Vinolia Intan Pertiwi, Hotel Jambu Luwuk PT Arcs House (massage) dan CV Cahaya Solaria.

Sement6ara itu Sekretariat Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang menerima penghargaan. Menurutnya penghargaan itu penting karena membangun hubungan baik antara Pemkot Yogyakarta dengan seluruh wajib pajak.

Penghargaan itu juga menunjukkan integritas dan semangat kejujuran wajib pajak karena pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk menghitung sendiri pajak yang disetorkan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral