Polisi gelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembobolan rumah kosong..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Bobol 10 Rumah Warga di Gunungkidul, Pelaku Dibekuk Polisi

Jumat, 22 April 2022 - 14:31 WIB

Gunungkidul, DIY - Berkeliling mencari sasaran rumah warga yang akan dijadikan sasaran pembobolan, PS (33) warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, diamankan anggota unit Reskrim Polsek Semin Gunungkidul, Yogyakarta.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto, mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya mendapatkan laporan pencurian di Padukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Gunungkidul.

"PS melancarkan aksinya bersama rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya," kata Arif, Jumat (22/4/2022).

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku membawa kabur 2 buah laptop dan perhiasan, dengan kerugian senilai Rp.19.500.00.

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Semin," ungkap Arif.

Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor matik warna hijau. Unit Reskrim Polsek Semin kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Penyelidikan terus berlanjut beberapa waktu, hingga anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya seorang pria mencurigakan, yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebut oleh para saksi," lanjut Arif.

Dari informasi tersebut, terang Arif, sejumlah personil reskrim langsung menuju lokasi.

“Anggota kami menemukan pelaku saat mengendarai motornya di wilayah Bulu, Sukoharjo. Saat itu pelaku kita buntuti yang ternyata kembali masuk ke wilayah Kapanewon Semin,” terangnya.

Saat pelaku mengisi bbm di SPBU Semin, petugas melakukan penangkapan. PS ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Semin.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan uang tunai tak lebih dari Rp100 ribu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Arif, PS mengakui semua perbuatannya, dan telah melakukan pencurian hingga 10 kali di tempat berbeda-beda di wilayah Kapanewon Semin.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan TKP lain yang menjadi sasaran PS dan rekannya yang kabur," terang Arif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana ayat 1 ke 5e, tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Ldhp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral