Empat Pelaku pengeroyokan seorang karyawan di Yogyakarta diamankan Polresta Yogyakarta, Senin (9/5/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Gegara Sering Tinggalkan Istri, Karyawan di Yogyakarta Jadi Korban Pengeroyokan

Senin, 9 Mei 2022 - 21:39 WIB

Yogyakarta, DIY - Kepolisian dari Sektor Mergangsang Yogyakarta telah menetapkan empat tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang karyawan swasta di Yogyakarta. Para tersangka masing-masing berinisial SLE (28) YFW (25) AWT (24), dan seorang perempuan yakni ACP (25).

Para tersangka sebelumnya mengeroyok karyawan swasta berinisial BAA (24), warga Keparakan Kidul, Mergangsan Yogyakarta, pada Sabtu 23 April lalu. Korban ditendang, dipukul dan disulut dengan api rokok sehingga mesti mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Insiden tersebut bermula saat istri korban yakni MVA curhat kepada tersangka ACP soal sifat suaminya. Keduanya memang berteman. MVA bercerita tentang suaminya yang tak kunjung pulang ke rumah.

"Korban memang sering meninggalkan istrinya. Bahkan 15 hari sebelum Lebaran itu korban juga tak pulang-pulang ke rumah. Dia mengaku mencari nafkah dan sibuk dengan kegiatannya sendiri," kata Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto, Senin (9/5/2022).

Saat tersangka ACP bertemu dengan korban ia lantas menegur dan meminta agar korban merubah sifatnya tersebut. Namun, informasi mengenai situasi rumah tangga korban itu terlanjur menyebar di grup WhatsApp ibu-ibu.

"Korban merasa tersinggung dengan kondisi itu lantas mengajak tersangka SLE, YFW dan AWT ke Polsek Mergangsan untuk menyelesaikan masalah itu. Sampai di Polsek sudah dilakukan mediasi dan berdamai," katanya.

Kapolsek menyebutkan, setelah dari Polsek korban dan para tersangka lantas menuju rumah korban. Di sana mereka terlibat cekcok dan insiden pengeroyokan pun terjadi. Korban dipukul oleh tersangka SLE di bagian pipi kanan dan kemudian disulut dengan api rokok sebanyak delapan kali.

"Korban yang posisinya tengah duduk juga ditendang oleh tersangka YFW di bagian telinga kanan. Kemudian tersangka ACP datang dan menampar korban serta menjambak rambut korban," terang kapolsek.

Tak ketinggalan, tersangka AWT juga menjambak rambut korban dan menendang kepalanya dengan menggunakan lutut sebanyak lebih dari lima kali.

"Istri korban yang melihat kejadian itu sempat melindungi, namun para tersangka masih mengeroyok korban," ungkap dia.

Akibat insiden itu korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri dan dahi mengalami luka bakar dan lainnya. "Korban juga mengalami pusing dan sesak nafas sehingga harus dirawat selama tiga hari di rumah sakit," ungkap Rachmadiwanto.

Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Ipda Hariyanto menambahkan, selain melakukan pengeroyokan, tersangka ACP juga merupakan orang yang menyebarkan informasi mengenai situasi rumah tangga korban ke grup WhatsApp ibu-ibu.

"Kondisi itu yang membuat korban merasa marah. Namun sempat damai setelah dibawa ke Polsek dan pengeroyokan terjadi setelah mereka damai lantaran cekcok lagi," jelasnya.

Setelah kejadian itu, Polsek dan petugas lainnya langsung meringkus para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan bersama-sama. (Nur/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
06:30
Viral