Polda DIY saat menggelar rilis kasus pembunuhan yang terjadi di Seturan dan menghadirkan pelaku..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Tak Sampai 36 Jam, Pelaku Pembunuhan Dua Pria di Seturan Sleman Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:23 WIB

Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang pria di kawasan Seturan, Sleman, yang terjadi Minggu, 8 Mei 2022. Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial YF (25) yang diduga menusuk korban hingga tewas.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pelaku ditangkap tim gabungan dari Jatanras Polda DIY dan Polres Sleman pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku kita amankan di Babarsari kemudian dibawa ke Polda DIY kemarin sore dan dilakukan pemeriksaan. Saat ini sebenarnya juga sedang dilakukan pemeriksaan tetapi kami perlu segera harus menyampaikan kepada teman-teman media dan juga kepada keluarga korban bahwa dalam waktu kurang lebih 36 jam Polda DIY tim gabungan berhasil mengamankan pelaku," kata Yuli saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa, (10/5/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari olah TKP dan pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang didapat di sekitar lokasi.

"Akhirnya kami mendapatkan titik terang, tidak lama dari kejadian kira-kira jam 11. 00 WIB siang hari Minggu kami mendapatkan titik terang bahwa pelaku adalah saudara YF," terang Ade.

Setelah itu, lanjut Ade, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan memburunya. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu tidak lebih dari 36 jam.

"Kemudian kami lakukan pengejaran dan akhirnya tidak lebih dari 36 jam kami berhasil mengamankan pelaku YF beserta barang buktinya sehingga akhirnya dibawa ke Polda untuk kami proses," ujarnya.

Sampai saat ini polisi masih menetapkan YS sebagai pelaku tunggal. Ia akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan.

"Terhadap pelaku YF kami jerat pasal berlapis. Yang pertama pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian kami lapis yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," beber Ade.

Sebelumnya diberitakan, DS (22) dan TIP (29) menjadi korban pembunuhan yang terjadi di Simpang Empat Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu, DS yang merupakan mahasiswa ISI Yogyakarta asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah beberapa jam dirawat di rumah sakit. Ia mengalami 4 luka di punggung dan di dada sebelah kiri.

"Kemudian saudara TIP mengalami 3 luka di dada dan di pinggulnya. Ini juga yang kekerasan (senjata) tajam inilah yang menyebabkan kedua korban ini meninggal dunia," pungkas Ade. (Apo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral