Polres Kulon Progo menggelar keterangan pers kasus duel maut cinta segitiga, Selasa (10/5/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Begini Pengakuan Pria di Kulon Progo yang Bunuh Suami Pacarnya

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:32 WIB

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Adapun masa hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (Awo/Buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral