Polres Kulon Progo menggelar keterangan pers kasus duel maut cinta segitiga, Selasa (10/5/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Begini Pengakuan Pria di Kulon Progo yang Bunuh Suami Pacarnya

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:32 WIB

Kulon Progo, DIY - SR alias K (45) hanya pasrah saat digelandang di Mapolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia terbukti bersalah lantaran melakukan penganiayaan terhadap suami selingkuhannya di kelurahan Hargomulyo, kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo.

Sebelumnya pada Rabu (4/5/2022) lalu, warga pedukuhan Tangkisan II digemparkan dengan penemuan mayat seorang laki laki penuh luka yang tergeletak di jalan, yang diketahui bernama Ngatiman alias Progo (38). Ngatiman menjadi korban penganiayaan oleh SR alias K yang merupakan selingkuhan sang istri.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo SR mengaku sudah tiga bulan memiliki hubungan gelap dengan TS (38) yang tak lain adalah istri korban. Diketahui bahwa TS dulunya merupakan mantan kekasih pelaku. 

"Saya menjalin hubungan terlarang dengan istri korban sudah tiga bulan, awalnya kita ketemu yang belakangan ini karena ada hajatan di dekat rumahnya, baru kita ketemu lagi. Dulu istri korban merupakan pacar saya," ujar SR, Selasa (10/5/2022).

Pelaku mengatakan sebelum jadi mantan, antara dia dan TS pernah pacaran selama satu tahun. Namun hubungan itu kandas setelah pelaku meninggalkan TS dengan alasan mencari modal nikah. Ditambah TS telah dinikahi pria lain yang tak lain adalah Proyo. 

"Sekitar satu tahunan (masa pacaran dengan istri korban) terus saya tinggal. Itu kan lakinya temen saya juga, hubungan kita baik-baik semua. Terus saya tinggal mau cari modal untuk nikah tapi dinikahi itu (korban)," terangnya.

Disinggung soal motif penganiayaan karena dendam, Pelaku menampiknya.

"Oh enggak ada, enggak ada dendam," ucapnya singkat.

Pelaku mengaku cukup sering datang ke rumah korban. Namun untuk ketemuan empat mata dengan istri korban baru dilakukan sebanyak 4 kali sejak bertemu kembali tiga bulan lalu.

"Kurang lebih empat kali, itu yang ketemu dia. Kalau yang sering ke sana karena suami istri kan teman semua itu. Saya sering ke sana, apalagi pas lewat siang-siang," jelasnya.

Sementara Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pelaku sudah berkeluarga. Namun kini sedang dalam proses pengajuan cerai.

"Kalau si pelaku telah berkeluarga, namun statusnya mengajukan perceraian, ujar Kapolres

Disinggung soal indikasi keterlibatan istri korban dalam kasus ini, Kapolres mengatakan untuk sementara pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini istri korban masih berstatus sebagai saksi.

"Kalau untuk kasus yang kita tangani ini, penganiyaan tidak ada sama sekali, tidak ada arah ke pelaku. Kalau dalam hal hubungan asmara iya diakui, namun kalau dalam kaitan kejadian ini sampai dengan saat ini kami belum menemukan keterkaitan dari pihak istri korban," ujar Fajarini

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Adapun masa hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (Awo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:30
02:11
09:58
17:04
02:26
01:11
Viral