Aksi Warga Memblokir TPST Piyungan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Darurat Sampah Yogyakarta, Ini Profil Singkat TPST Piyungan yang Diblokir Warga

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:06 WIB

Pada Januari 2015, pengelolaan TPST Piyungan diambil alih Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air Minum, di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral. Pengalihan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014.

Sejak tahun 2019 hingga saat ini pengelolaan TPST Piyungan menjadi tanggung jawab Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. Lokasi ini masih aktif sebagai tempat akhir penampungan sampah karena belum ada lokasi baru yang dapat digunakan sebagai lahan dibangunnya TPA.

Akibatnya TPST Piyungan terus menerima tampungan sampah hingga melebihi kapasitas dan mengakibatkan kekesalan warga sekitar, sehingga memblokir lokasi tersebut.

Sebenarnya sejak akhir tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY mulai merevitalisasi TPST Piyungan. Revitalisasi ini bertujuan untuk memperpanjang usia operasional TPA tersebut hingga tahun 2024.

Dalam laman resmi Kementerian PUPR, dipaparkan bahwa revitalisasi TPA Piyungan telah dilaksanakan sejak 11 November 2020 dengan anggaran sebesar Rp 103 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multi years contract) 2020-2022 yang dilaksanakan oleh PT. Rosa – Seto, KSO.

Sejalan dengan hal tersebut, sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Dinas PU dan ESDM serta Dinas DLHK DIY telah mengupayakan agar daya tampung TPA Piyungan bisa diperpanjang usianya.

 “Dinas PU dan ESDM serta Dinas DLHK DIY telah mengupayakan agar daya tampung TPA Piyungan bisa diperpanjang usianya, Sebab, wilayah Kartamantul tidak memiliki alternatif selain memusatkan pembuangan sampah di TPA Regional Piyungan” kata Baskara Aji, Selasa (10/5/2022) di Kepatihan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral