Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Sleman Gegara Cinta Ditolak, Tersangka Peragakan 23 Adegan
Polresta Sleman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi di wilayah Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping.
Jumat, 9 Januari 2026 - 17:58 WIB
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)